Banyumas | METRO ONE News — Direktorat Penataan Agraria menghadiri Rapat Persiapan (Pra-Rakortek) Penyediaan Data Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pendopo Kantor Bupati Banyumas dan Hotel Aston Banyumas. Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) LPRA, khususnya dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria pada lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Direktur Landreform, serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Embun Sari menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan LPRA di Banyumas perlu diawali dengan memastikan kembali status kepemilikan dan penguasaan aset sebelum pelaksanaan Rakortek. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penataan agraria memiliki dasar data dan informasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkaian Pra-Rakortek juga menjadi forum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan berbagai kebutuhan penataan dan pemanfaatan ruang. Pembahasan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal, tetapi juga memperhatikan rencana pemanfaatan lahan ke depan serta aspek pelestarian lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, salah satu langkah konstruktif yang didorong dalam penyelesaian permasalahan tersebut adalah penyusunan skema kesepakatan penataan lahan melalui musyawarah. Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh pihak untuk membangun kesepahaman dan mencapai kesepakatan bersama sebelum pelaksanaan Rakortek utama.
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, Camat Ajibarang, Kepala Desa Darmakradenan, perwakilan Kelompok Petani Sri Rejeki, jajaran pimpinan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), serta Tim ILASPP.
Melalui pelaksanaan Pra-Rakortek ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terkoordinasi, berbasis data, mengedepankan musyawarah, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan penataan agraria yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat di lokasi LPRA Kabupaten Banyumas. (Rel/TK)


















