Deliserdang | METRO ONE News –Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Deliserdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dua Tersangka berinisial AH (41), warga Desa Palu Sibaji Dusun IV Kecamatan Pantai Labu Deliserdang dan R Als A (20) warga Dusun IV Desa Palu Sibaji Pantai Labu Deliserdang. Ia diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi bahwa R Als A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Deliserdang.
Selanjutnya personil melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga pada hari Minggu 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib, personil mengidentifikasi keberadaan pelaku R als A dan AH oleh personil langsung mengamankan kedua pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Pantai Labu. Selanjutnya personil melakukan Introgasi terhadap R Als A dan AH dari hasil introgasi dimana R Als A dan AH menerangkan bahwa benar Narkotika jenis Shabu milik R Als A dan AH di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Pantai Labu.
Selanjutnya oleh personil meminta agar narkotika jenis sabu tersebut di serahakan kepada personil, dan oleh R Als A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke petugas kepolisian.
Oleh R Als A dan AH mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut merupakan barang milik R als A yang didapat dari pemberian seorang bernama U.
Selanjutnya R Als A dan AH beserta batang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.
Dilain tempat Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan, benar Sat Narkoba telah menangkap 2 pelaku warga Pantai Labu yang diduga menyimpan atau memeliki nakroba jenis Sabu.
“Saya menegaskan bahwa akan menidak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang” ujara Kasat.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan (Gun)


















