Hamparan Perak | METRO ONE News – Pemotongan jatah beras terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat tidak manusiawi. Tindakan itu bertentangan dengan peraturan yang sudah baku. Sangat wajar pelaku pemotongan jatah untuk warga kurang mampu itu diberikan tindakan tegas. Periksa dan masukkan ke jeruji besi.
Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Mas’ud SH MH sehari setelah mengetahui ada dugaan oknum Kadus di desa Sai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang sengaja menelap bantuan sosial KPM, Sabtu (12/9/26) kemarin.
“Kita minta Inspektorat dan APH menelusuri aksi kejahatan oknum Kadus, periksa jika memungkinkan tangkap dan penjarakan” ujar Mas’ud di Medan, Senin (14/9/26).
Dari khabar yang berkembang, oknum Kadus F sepertinya resah pasca dirinya diketahui melakukan pemotongan bansos. Ia berusaha meredam dan menemui ibu si penerima. Khabarnya oknum Kadus membujuk ibu si penerima agar jangan menyebarkan permasalahan itu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oknum Kadus berinisial F di Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang, diduga memotong jatah beras 30 kilogram.
F oknum Kadus Dusun lll memotong jatah beras sebanyak 10 kg, seyogianya warga penerima memperoleh 30 Kg namun yang diterima hanya 20 Kg.
Sesuai informasi yang di dapat, Ibu kandung penerima bantuan menuturkan bahwasanya pemotongan jatah beras milik anaknya dikarenakan. anaknya tidak ada di tempat melainkan di luar kota, namun data diri anaknya terdaftar di dalam penerima manfaat.
“Awalnya saya dapat informasi bahwa nama anak saya namanya keluar sebagai penerima beras, karena anak saya lagi di luar negri kerja, kadus bilang tak bisa di ambil wak, bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya”, Ujar Ibu Kandung FT menirukan perkataan kepala dusun.
Menanggapi hal tersebut, Camat Hamparan Perak Muhammad Faisal Nasution, S.STP., M.AP melalui PJ Kasi Kesos Kecamatan Hamparan Perak Riri Syafitri S.Km, saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut, dan menyesalkan tindakan pemotongan jatah beras milik penerima manfaat.
“Izin pak boleh saya tau dia kadus berapa di Desa Sei Baharu? Sesuai dengan sosialisasi bulog pada hari Selasa tanggal 08 September 2026, tidak boleh adanya pemotongan kepada si penerima, penerima harus mendapatkan sesuai dengan yang disalurkan bulan Juli, Agustus, September, artinya dia mendapatkan 3 Goni pak, begitu arahan dari bapak Hafiz dari tim Bulog” ujar Riri Syahfitri Pj Kasi Kesos Kecamatan Hamparan Perak.
Kepala Desa Sei Baharu Muhazir Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan baru mengetahui hal ini setelah ada warga yang melaporkan kepada dirinya, beliau mengatakan akan menindak tegas dan menindak lanjuti perihal laporan ini.
“Kita sudah tau bang setelah ada warga yang lapor kepada saya, akan saya tindak lanjuti laporan ini”, Ujar Muhazir.
Di sisi lain, pemerintah melalui Bapanas juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id. (AW)
Foto : Ibu kandung dari penerima KMP


















