Rantauprapat | METRO ONE News –Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memperketat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah kawasan Kota Rantauprapat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi ruang publik, serta memastikan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan tetap berjalan dengan aman dan lancar.
Penertiban PKL selama ini menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena keberadaan lapak dan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan kerap menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, keberadaan PKL di badan jalan, trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum juga dapat mengurangi kenyamanan pejalan kaki dan masyarakat yang menggunakan ruang publik.
Penertiban tidak hanya dilakukan dengan tindakan di lapangan. Satpol PP Labuhanbatu juga menyiapkan langkah lanjutan berupa patroli rutin untuk memastikan para PKL yang telah ditertibkan tidak kembali menempati lokasi semula. Patroli ini dinilai penting karena penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi membuat para pedagang kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Penjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Labuhanbatu, Ade Ramadhansyah Siregar, S.STP, mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang akan melakukan patroli secara berkala di sejumlah titik yang menjadi perhatian. Tim tersebut akan memantau kondisi kawasan setelah penertiban sekaligus mengambil langkah apabila ditemukan adanya aktivitas PKL yang kembali menggunakan ruang publik di lokasi terlarang.
“Pol PP membentuk tim untuk patroli agar PKL tidak lagi kembali ke tempat semula,” sebut pj. Kasat pol PP Ade.
Menurutnya, pembentukan tim patroli merupakan bagian dari strategi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Satpol PP tidak ingin penertiban hanya berhenti pada kegiatan pemindahan atau pembongkaran lapak, tetapi harus diikuti dengan pemantauan agar hasil penataan dapat dipertahankan.
Patroli akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, termasuk pada jam yang dianggap rawan bagi PKL untuk kembali beraktivitas. Petugas juga akan menyisir sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi titik berkumpulnya pedagang, terutama lokasi yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi dan berpotensi kembali dipenuhi lapak dagangan. Selain melakukan pengawasan, petugas Satpol PP juga diharapkan memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang. Pendekatan tersebut diperlukan agar para PKL memahami alasan penertiban serta mengetahui ketentuan mengenai penggunaan ruang publik. Dengan demikian, penertiban tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan penataan aktivitas perdagangan.
Menurut pemerintah daerah, ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga bersama. Trotoar, bahu jalan, badan jalan, taman kota, dan fasilitas umum lainnya disediakan untuk kepentingan masyarakat luas. Apabila digunakan untuk berjualan tanpa memperhatikan aturan, fungsi ruang tersebut dapat terganggu dan menimbulkan dampak bagi pengguna lainnya.
Penertiban PKL menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban umum, fungsi ruang publik, kelancaran aktivitas masyarakat, serta penataan wajah Kota Rantauprapat. Kawasan perkotaan yang tertata diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi warga, mendukung kelancaran mobilitas, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.
Namun demikian, pelaksanaan penertiban tetap diharapkan dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pedagang yang ditertibkan juga perlu mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai aturan serta lokasi yang diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di lapangan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Satpol PP, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta unsur lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan agar penataan PKL dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pemberian sosialisasi, penertiban, pengawasan, hingga pembinaan pascapenertiban.
Dengan dibentuknya tim patroli, Satpol PP Labuhanbatu menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar kegiatan sesaat. Pengawasan pascapenertiban akan menjadi kunci untuk memastikan kawasan yang telah ditata tidak kembali dipenuhi aktivitas PKL di lokasi yang dilarang.
Keberadaan tim patroli juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa aturan yang telah diterapkan benar-benar dijalankan secara konsisten. Apabila ditemukan pedagang yang kembali menempati lokasi terlarang, petugas dapat segera memberikan teguran dan mengambil tindakan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keberhasilan penataan PKL tidak hanya bergantung pada peran pemerintah. Kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan serta dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Para pedagang diharapkan dapat menjalankan usaha dengan memperhatikan ketertiban, kebersihan, keselamatan, dan hak pengguna ruang publik lainnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk ikut menjaga kawasan yang telah ditertibkan. Apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik, warga dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah atau petugas terkait. Partisipasi masyarakat diperlukan agar penataan kawasan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penertiban yang dilakukan secara konsisten, disertai pembinaan dan pengawasan, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penertiban tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang, sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara.
Dengan adanya patroli rutin, Satpol PP Labuhanbatu berharap kawasan-kawasan yang telah ditertibkan dapat tetap terjaga. Kota Rantauprapat diharapkan semakin tertata, nyaman, dan mampu memberikan ruang publik yang aman bagi seluruh masyarakat.
“Awak media” akan terus memantau pelaksanaan patroli dan penataan PKL di sejumlah kawasan Kota Rantauprapat, termasuk bagaimana pemerintah memastikan penertiban berjalan konsisten sekaligus memperhatikan aspek pembinaan dan solusi bagi para pedagang. (KRN)
Foto : Kasat Pj.Pol PP bersama Wartawan Metro One News


















