Sei Rampah | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Kali ini, melalui media sosialisasi digital, Kantah Sergai mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Ada 5 hal penting yang wajib diperhatikan agar tidak menyesal di kemudian hari:

1. Cek Sertipikatnya
Pastikan dokumen tanah jelas dan sesuai dengan objek tanah yang akan dibeli. Keaslian sertipikat dapat dicek langsung di Kantor Pertanahan.
2. Cek Nama Pemilik
Pastikan orang yang menjual adalah pihak yang berhak dan namanya tertera sesuai dengan sertipikat. Jangan sampai tertipu oleh pihak yang tidak berwenang.
3. Cek Status dan Data Tanah
Pastikan tidak ada masalah hukum yang melekat pada bidang tanah tersebut, seperti sengketa, blokir, sita, atau catatan lain yang dapat menghambat proses peralihan hak.
4. Cek Lokasi dan Batas Tanah
Jangan hanya terpaku pada data di atas kertas. Pastikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan posisi, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi nyata.
5. Cek Proses Transaksinya
Jangan asal tanda tangan atau membayar. Pastikan seluruh proses jual beli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Jl. Negara Km. 59,8 Sei Rampah. Langkah preventif ini merupakan kunci untuk menghindari permasalahan pertanahan di masa depan.
Dengan memahami 5 hal ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi tanah yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. Melayani, Profesional, Terpercaya. (Rel/SB)


















