Medan | METRO ONE News – Tim Dishub Cakrawala menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar serta praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan masyarakat serta para pengguna jalan di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, senin (12/10/2026).
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam menegakkan Intruksi Wali Kota Medan tentang satgas saber pungli, sesuai surat keputusan (SK) operasional bagi tim sapu bersih dengan menindak seluruh oknum yang terlibat dalam pungutan liar, khusunya di wilayah Medan Utara.
Kegiatan ini melibatkan jajaran Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan jajaran kepolisian untuk melakukan razia secara rutin dan berkala.
Dalam razia ini, personel gabungan menyisir sejumlah titik lokasi usaha dan pertokoan, di sepanjang koridor utama Medan Marelan, yang disinyalir kerap menjadi sarang praktik pungli, diantaranya.
Toko Wiego Pasar IV Marelan, Toko MR DIY Pasar IV Marelan, Toko HP Central Com Pasar III Marelan, Rumah Makan (RM) Hidangan Baru Kelurahan Titipapan Tanah 600, Bank BRI Jalan Pasar II Marelan.
Dari beberapa titik lokasi penyisiran, petugas berhasil mengamankan beberapa oknum jukir yang beroperasi secara tidak resmi tanpa dilengkapi atribut maupun kupon parkir yang sah.
Langkah tegas diperkuat oleh temuan mengejutkan saat proses pemeriksaan di lapangan, para jukir liar yang terjaring pengawasan mengaku bahwa operasional pungli mereka terlindungi karena rutin membagikan serta menyetorkan uang hasil kutipan parkir harian kepada oknum pegawai berinisial MS, SM, dan HS, yang disinyalir merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan serius pihak berwenang, praktik penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum petugas dalam lingkaran pungli jalanan secara eksplisit melanggar regulasi hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 huruf e), setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda yang signifikan.
Seluruh oknum jukir beserta barang bukti uang tunai hasil pungli langsung diangkut menggunakan armada operasional Dishub menuju markas komando guna menjalani pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Jajaran satgas saber pungli menegaskan, mereka tidak akan pandang bulu dan siap memproses hukum siapa saja yang terlibat termasuk oknum internal aparat guna mengembalikan ketertiban umum dan kenyamanan di wilayah Kota Medan. (AW)


















