Kelambir Lima Kampung | METRO ONE News – Sangat ironis yang terjadi di lahan warisan alam Muhammad Hatta. Tanah seluas 1138,77 M terketak di dusun lll Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Awalnya lahan itu dibagikan oleh ahli waris M Hatta kepada Chairul Amri seluas 379,59 M pada tanggal 16 Maret 1990. Chairul Amri adalah anak kandung dari saudara M. Hatta yang bernama Narun.
Dari luas keseluruhan ada sisa tanah seluas 759,27 M, yang seyogianya adalah bagian almarhum Muhammad Hatta. Namun lahan itu malah dikuasai kembali oleh ahli waris Alm Chairul Amri. Bahkan di lahan milik ahli waris M Hatta itu sudah berdiri bangunan. Ahli waris Chairil Amri mengklaim lahan itu adalah milik mereka.
Lahan bagian kami seluas 759,27 M dikuasai kembali oleh ahli waris Chairul Amri, kami tidak bisa berbuat apa apa dan untuk mengurus surat saja kami tak diperbolehkan. Kejam kali mereka” kata ahli waris M Hatta Anhar kepada Metro One News di kediamannya, Kamis (15/10/26).
Konflik berkepanjangan itu membuat geram ahli waris M Hatta sehingga membawa masalah itu ke ranah hukum dan menggandeng Lazim Surbakti SH sebagai kuasa hukum. Surat kuasa sudah diberikan oleh pemberi kuasa dari ahli waris M Hatta, yakni Latifah Hanum, Hasan Basri dan Anhar

Sementara Lazim Surbakti SH yang ditemui Kamis (15/10/26) mengakui sudah menerima kuasa dari ahli waris M Hatta. Pada prinsipnya Lazim Surbakti siap melakukan gugatan secara hukum yang berlaku.
“Jika kemungkinan kita akan gugat secara perdata dan pidan. Saya melihat ada unsur pidananya, menyerobot tanah yang sudah diberikan kepada salah satu pewaris.
“Lahan warisan yang sudah dibagi dengan berpedoman kepada Undang undang hak waris, sudah menjadi hak penerima. Bagian yang diambil kembali oleh pemberi warisan adalah pidana. Kita akan buat laporan Polisi ke Polda” ujar Lazim.
Lazim Surbakti SH yang dikenal piawai dalam urusan berbagai kasus ini, mengakui tidak akan mundur dalam membela klainnya. (Red)


















