Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan

18
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan. Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah kini tidak perlu datang dan antre ke kantor hanya untuk memastikan apakah bidang tanahnya sudah terpetakan atau ter-plotting di sistem peta nasional.

Melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan gratis hanya dengan menggunakan smartphone.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi pemilik sertifikat tanah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Serdang Bedagai untuk proaktif memeriksa bidang tanahnya. Dengan memastikan tanah sudah ter-plotting, masyarakat turut mengamankan aset berharganya dari potensi tumpang tindih dan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Adapun langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

Unduh aplikasi resmi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Masuk ke Menu Plot Bidang Tanah

Setelah login menggunakan akun yang terdaftar, pilih menu “Plot Bidang Tanah” yang tersedia di halaman layanan.

3. Lakukan Pencocokan Data

Ikuti petunjuk dalam aplikasi untuk mencocokkan Nomor Hak Sertifikat dengan posisi riil bidang tanah di lapangan. Sistem akan memanfaatkan fitur GPS pada smartphone untuk menampilkan lokasi bidang tanah pada peta digital BPN.

Jika dari hasil pengecekan data bidang tanah belum ditemukan atau posisi di peta tidak sesuai dengan kondisi lapangan, masyarakat diimbau untuk tidak panik.

Masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan layanan “Pemetaan / Plotting Bidang Tanah” ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. Pemohon cukup membawa persyaratan berupa sertifikat tanah asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilakukan proses validasi dan pemutakhiran data spasial oleh petugas.

Dengan terpetakannya bidang tanah secara digital, data pertanahan menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai atau mengakses media sosial resmi kami. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *