Sei Rampah | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat. Kali ini melalui edukasi mengenai Blokir Sertipikat dan pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai solusi digital layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa Blokir Sertipikat merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi hak atas tanah masyarakat.

Apa sih Blokir Sertipikat itu?
Blokir Sertipikat adalah pencatatan administrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bertujuan untuk membekukan sementara hak atas tanah, agar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Pencatatan blokir ini bertujuan untuk:
1. Melindungi Hak Anda sebagai pemegang hak yang sah. 2. Mencegah Penyalahgunaan Data sertipikat oleh pihak tidak bertanggung jawab. 3. Menjaga Kepastian Hukum dan status quo objek sengketa. 4. Untuk Keamanan Bersama seluruh masyarakat.

Jenis dan Siapa yang Bisa Mengajukan?
Terdapat dua jenis pemblokiran, yaitu Blokir atas Permohonan (oleh perorangan, badan hukum, aparat penegak hukum) dan Blokir atas Inisiatif Kementerian (perintah Menteri, Kanwil, atau keadaan mendesak).
Yang dapat mengajukan blokir adalah pemegang hak, ahli waris, pihak yang dirugikan karena sengketa, pihak perjanjian, hingga aparat penegak hukum.
Prosedur pengajuannya sangat mudah melalui 6 langkah: Menyiapkan Dokumen, Membuat Surat Permohonan, Menyerahkan Permohonan ke Loket, Pemeriksaan Administrasi, Pencatatan Blokir, dan Monitoring.
Dasar hukumnya jelas mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, Nomor 21 Tahun 2000, dan Nomor 15 Tahun 2004.
Selain itu, Kantah Serdang Bedagai juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transformasi digital melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
“Download Aplikasi Sentuh Tanahku! Solusi mudah untuk urusan tanah dan sertipikat. Masyarakat bisa cek sertipikat elektronik, informasi layanan, dan mengakses Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan kami di 0811 1068 0000,” ujar perwakilan Kantah Sergai.
Melalui aplikasi ini, layanan menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan profesional. Cukup scan QR Code yang tersedia di kantor atau media sosial resmi kami @kantahserdangbedagai.
Kantah Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus Melayani, Profesional, Terpercaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) (Rel/SB)


















