Jakarta | METRO ONE News – Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, bersama jajaran menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dilaksanakan di Aula Prona, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tugas, fungsi, dan kewenangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan BRAN dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dengan fokus pembahasan pada penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara kedua lembaga. Hal ini menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian, dapat berjalan secara terkoordinasi dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Dalam arahannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menegaskan bahwa penyelarasan tersebut bukan semata-mata untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur kelembagaan, melainkan untuk memastikan seluruh tugas di bidang Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang terlaksana secara efektif dan efisien. Penataan ini juga diarahkan untuk mencegah duplikasi pekerjaan serta mendukung pencapaian visi Presiden Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Pembentukan dan pelaksanaan tugas BRAN turut berlandaskan pada filosofi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rapat ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta jajaran perwakilan BRAN. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan tercipta keselarasan kelembagaan, kejelasan pembagian kewenangan, dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan lebih terarah, terpadu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Rel/TK)


















