Jakarta | METRO ONE News – Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Kamis (15/10/2026). Pertemuan lanjutan ini bertujuan mempercepat perumusan rancangan SOTK BRAN guna memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah, bersama perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto. Pembahasan difokuskan pada penataan hubungan kerja dan pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan antara BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
Dalam rancangan pembagian peran yang dibahas, BRAN diproyeksikan berfokus pada tahapan awal Reforma Agraria, meliputi penyiapan dan penetapan subjek serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan kewenangan di bidang administrasi pertanahan, legalisasi aset, dan penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BRAN dirancang untuk memperkuat koordinasi penyelesaian konflik agraria struktural lintas sektor, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset kementerian/lembaga, serta aset BUMN/BUMD. Penguatan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai hambatan pada tahap pra-redistribusi tanah, sehingga pemenuhan hak masyarakat dan kepastian hukum dapat semakin optimal.
Dalam aspek penataan akses, BRAN diproyeksikan berperan mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan program pemberdayaan masyarakat lintas kementerian/lembaga. Dukungan pemetaan sosial, pendampingan usaha, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak off-taker diharapkan mampu menghubungkan penerima manfaat dengan akses pasar dan peluang usaha yang berkelanjutan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta jajaran perwakilan BRAN.
Melalui pembahasan SOTK ini, diharapkan terwujud pembagian peran dan kewenangan yang lebih jelas, koordinasi lintas sektor yang semakin kuat, serta pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, penataan aset dan penataan akses dapat berjalan beriringan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan penguasaan tanah. (Rel/TK)


















