Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PUNYA SERTIPIKAT TANAH WARISAN KELUARGA, TAPI BELUM BALIK NAMA?

9
×

PUNYA SERTIPIKAT TANAH WARISAN KELUARGA, TAPI BELUM BALIK NAMA?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumut | METRO ONE News – Sebelum melalukan pengurusan layanan Balik Nama, pastikan kamu sudah memiliki 3 dokumen berikut sebelum mengajukan peralihan hak waris. 1. Surat Keterangan Waris Urus di Kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan. 2. Bukti Pembayaran Pajak Bayar PBB dan BPHTB di Bapenda dan PhP di Kantor Pelayanan Pajak. 3.

Akta Kematian Urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah 3 Dokumen tersebut ada, kamu juga harus melengkapi persayaratan berikut (sesuai ketentuan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010). 1. Formulir Permohonan Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan) 3. Fotocopy Identitas Pemohon/Para Ahli Waris KTP dan KK (pemohon dan kuasa apabila dikuasakan) yang telah disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat Asli 5. Surat Keterangan Waris 6. Akte Wasiat Notariel 7. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan Telah disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket. 8.

Bukti Pembayaran Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSS/PPH. Setelah proses balik nama selesai, maka nama yang ada pada Sertipikat akan tercantum seluruh nama ahli waris.

Artinya pemegang hak saat ini telah beralih ke seluruh ahli waris. Selanjutnya segala hal yang berkaitan dengan sertipikat tersebut, harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris.

Jangan tunda pengurusan tanah warisan keluarga!Yuk, wujudkan tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum dan masa depan keluarga (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *