Deliserdang | METRI ONE News – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang melakukan pengungkapan peredaran narkoba pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 wib tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika.
Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama dengan personil Sat Narkoba dan personil dari BNNK Deliserdang.
Sat narkoba melakukan penangkapan di 2 lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Jalan Bakaran Batu, Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa petugas mengamankan pria berinisial AS alias Benget (35). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepada ketiga terduga pelaku menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD. Petugas kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria tersebut. ujar Kasat
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan, Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika d wilayah hukum Polresta Deliserdang. Petugas diharapkan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas” jelasnya
Polresta Deliserdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.(Gun)


















