Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Hadir Memberikan Edukasi Lengkap Mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

9
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Hadir Memberikan Edukasi Lengkap Mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sergai | METRO ONE News – Sering mendengar istilah Pengadaan Tanah tapi belum paham maknanya? Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai hadir memberikan edukasi lengkap mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Apa itu Pengadaan Tanah?

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Tujuannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan demi kepentingan umum. Hal ini tertuang dalam definisi resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk Apa Pengadaan Tanah Dilakukan?

Pengadaan tanah dilakukan untuk mendukung pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas, seperti:

1. Pembangunan jalan dan jembatan 2. Sarana transportasi (terminal, stasiun, bandara) 3. Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) 4. Fasilitas pendidikan (sekolah, kampus) 5. Sarana air bersih dan sanitasi 6. Ruang terbuka hijau dan fasilitas publik lainnya

Di Kabupaten Serdang Bedagai, pengadaan tanah menjadi kunci percepatan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan kawasan strategis.

Siapa yang Terlibat?

Prosesnya tidak berjalan sendiri, melibatkan banyak pihak:

• Instansi yang memerlukan tanah (Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/BUMD) sebagai pemrakarsa. • Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai pelaksana pengadaan. • Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang mendukung pelaksanaan di wilayah. • Masyarakat pemilik tanah sebagai pihak yang terdampak dan berhak atas ganti kerugian. • Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur pemerintah, profesional, dan pihak terkait.

Bagaimana Tahapannya? Ada 4 Tahapan Utama:

1. Perencanaan: Mengidentifikasi lokasi, menyusun kebutuhan tanah, dan melakukan konsultasi publik.

2. Persiapan: Pendataan awal, penilaian, musyawarah dengan pihak terdampak, dan penyusunan dokumen perencanaan.

3. Pelaksanaan: Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sesuai hasil penilaian oleh penilai independen (Appraisal).

4. Penyerahan Hasil: Tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan untuk segera dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Apa Hak Masyarakat yang Terdampak?

Masyarakat tidak dirugikan, justru dilindungi haknya:

1. Mendapatkan Ganti Kerugian yang layak dan adil, bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati. 2. Mendapatkan Informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses mengenai rencana pengadaan tanah. 3. Diikutsertakan dalam Konsultasi Publik untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan keberatan di setiap tahapan. 4. Mendapatkan Perlakuan Yang Adil melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Mendapatkan Pendampingan dari pemerintah daerah, lembaga terkait, atau pihak yang dipercaya.

 

Dasar Hukumnya Jelas:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 3. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012. 4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 5. Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait sebagai pedoman teknis.

Manfaat untuk Kita Semua – Demi Serdang Bedagai yang Lebih Maju!

Pengadaan tanah yang berjalan baik akan:

• Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah • Mewujudkan infrastruktur yang lebih baik • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum demi pembangunan yang berkelanjutan.

Mari Dukung Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Demi Serdang Bedagai yang Lebih Maju (Rel/SB)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *