Sergai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengedukasi masyarakat mengenai apa itu Tanah Terlantar agar tidak menjadi korban kelalaian.
Apa Yang Dimaksud Tanah Terlantar?
Tanah Terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.
Dengan kata lain, tanah yang Anda miliki tapi sengaja dibiarkan kosong tanpa kegiatan apapun.
Tanah Apa Saja yang Berisiko?
Semua jenis tanah bisa berisiko menjadi terlantar:
• HGB, HGU, Hak Pakai • Hak Pengelolaan
Jika ≥ 2 tahun tidak dimanfaatkan, bisa langsung ditertibkan oleh pemerintah. • Hak Milik (paling cepat 20 tahun jika tidak dimanfaatkan)

Apa Dampaknya Jika Dibiarkan?
Kalau tanah dibiarkan lama tanpa kegiatan, maka:
• Akan masuk pengawasan pemerintah • Diberi peringatan tertulis hingga 3 kali • Bahkan bisa dicabut haknya dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara
Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi agar tanah-tanah di Serdang Bedagai produktif dan bermanfaat.
Bagaimana Cara Supaya Tanah Tetap Aman?
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai memberikan 5 tips mudah:
1. Gunakan tanah sesuai peruntukan yang tertera di sertipikat. 2. Rawat dan bersihkan lahan secara rutin, jangan biarkan semak belukar. 3. Jaga batas tanah dengan memasang patok atau pagar yang jelas. 4. Simpan dokumentasi pemanfaatan tanah berupa foto dan bukti kegiatan. 5. Laporkan pemanfaatan tanah kepada Kantor Pertanahan jika sudah dimanfaatkan.
Jangan tunggu sampai dapat surat peringatan! Manfaatkan tanah Anda sekarang juga. Jika bingung cara melaporkan pemanfaatan, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai atau hubungi Hotline Pengaduan kami.
Tanah yang produktif adalah investasi masa depan keluarga!
Punya Pertanyaan Terkait Pertanahan?
Hubungi Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di Chat Only 08111-068-0000. Admin kami siap membantu pertanyaan seperti Alih Media Sertipikat, Roya, Balik Nama, dan layanan lainnya. (Rel/SB)


















