Sergai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengingatkan masyarakat akan pentingnya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebelum proses pengukuran tanah.
Kenapa Harus Pasang Patok?
Patok adalah penanda untuk menunjukkan batas kepemilikan suatu bidang tanah dan membantu menentukan luas bidang tanah secara pasti. Tanpa patok yang jelas, proses pengukuran akan terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa batas di kemudian hari.
Kenali batas tanahmu sebelum dilakukan pengukuran

PASANG PATOK, SEPAKATI BATASNYA! Ini 4 Langkahnya:
1. Apa Itu Patok Tanah?
Penanda untuk menunjukkan batas kepemilikan suatu bidang tanah dan membantu menentukan luas bidang tanah. Sederhana tapi sangat krusial.
2. Wajib Sepakat Dengan Tetangga
Pemasangan batas menerapkan asas contradictoire delimitatie (asas kontradiktur delimitasi), yaitu penetapan batas berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berbatasan. Artinya, batas tanah harus diketahui dan disepakati bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Anda. Jangan pasang sepihak!
3. Bagaimana Cara Memasangnya?
• Pasang patok pada titik-titik batas bidang tanah. • Gunakan penanda yang sesuai dan kuat, seperti: Beton, Pipa Besi, Pipa PVC, atau Kayu. • Pastikan batas diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan. • Dokumentasikan kesepakatan batas sesuai ketentuan yang berlaku (bisa dengan foto bersama tetangga batas).
4. Setelah Patok Terpasang
Hubungi petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai untuk proses pengukuran dan pendaftaran tanah sesuai prosedur. Petugas ukur kami akan datang dan mengukur berdasarkan patok yang sudah terpasang dan disepakati tersebut.
Dasar hukumnya jelas, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan patok terpasang, pengukuran jadi cepat, sertipikat jadi cepat terbit, dan sengketa bisa dicegah (Rel/SB)


















