Sergai | METRO ONE News – Masih bingung mau urus pajak tanah ke mana? Banyak masyarakat yang salah datang ke BPN untuk urusan pajak, padahal bukan tugasnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai memberikan edukasi agar masyarakat tidak salah langkah.
Apa Bedanya dalam Urusan Pajak Tanah?
Dalam setiap transaksi tanah, ada 3 instansi berbeda yang mengurus hal berbeda. Kenali agar tidak bolak-balik!

1. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) – Mengurus Legalitas Tanah
BPN bukan lembaga pemungut pajak. Fungsinya adalah bukti kepemilikan yang sah yang berfokus penuh pada legalitas fisik dan yuridis atas tanah.
BPN mengurus:
• Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau HGB dari tanah girik atau bekas hak adat. • Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah: Pengurusan Balik Nama Sertipikat karena jual beli, waris atau hibah, pemecahan sertipikat atau penggabungan sertipikat. • Hak Tanggungan: Pendaftaran agunan sertipikat tanah ke bank, roya atau penghapusan hak tanggungan jika utang lunas. • Pengukuran Fisik: Pengukuran ulang batas-batas tanah jika terjadi sengketa atau ketidakpastian luas fisik.
Intinya, BPN fokus ke sertipikat, pengukuran, dan legalitas tanah.
2. BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) – Mengurus Pajak Daerah Terkait Tanah
BAPENDA mengurus pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah guna membiayai pembangunan lokal.
Yang diurus BAPENDA:
• PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): Penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB tahunan dan pemutakhiran data wajib pajak PBB. • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak yang dibayar pembeli saat terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan atau penyerahan hak (waris/hibah). Validasi BPHTB dilakukan di sini.
Jika Anda telat bayar PBB atau mau cek tunggakan PBB, larinya ke BAPENDA, bukan ke BPN.
3. KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) – Mengurus Pajak Pusat
KPP Pratama adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KPP mengelola pajak pusat (nasional) yang anggarannya masuk ke APBN untuk membiayai pengeluaran negara secara makro seperti infrastruktur nasional, subsidi, dan pertahanan.

Dalam urusan tanah, biasanya terkait:
• Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 21 (karyawan), PPh Badan (perusahaan), dan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (Pajak yang dibayarkan oleh Penjual properti).
Jadi, jika Anda menjual tanah, PPh penjual dibayar di KPP.
Lalu, Jika Anda Membeli Sebidang Tanah, Alurnya Bagaimana?
Anda akan berhubungan dengan ketiganya secara berurutan:
1. Membayar PPh Penjual ke KPP Pajak. 2. Membayar BPHTB Pembeli dan mengecek tunggakan PBB ke BAPENDA. 3. Membawa semua bukti bayar pajak tersebut untuk memproses balik nama sertipikat di BPN.

TAPI INGAT…
PBB dan BPHTB itu bukan diurus di BPN, tapi lewat Bapenda sebagai pajak daerah. Sementara itu, PPh yang muncul saat transaksi tanah diurus di KPP sebagai pajak pusat.
BPN sendiri fokus ke urusan sertipikat, pengukuran, dan legalitas tanah, bukan pemungut pajak.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai tidak akan lagi bingung dan proses jual beli tanah menjadi lebih cepat dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel/SB)


















