Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyerahan Delapan Sertipikat, Memperkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf Masyarakat

26
×

Penyerahan Delapan Sertipikat, Memperkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | Metro ONE News – Lima instansi di Kabupaten Deliserdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertipikat kepada nazir, di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang, Senin (26/10/2026). Penyerahan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat.

Penyerahan dilakukan langsung Bupati Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Saripuddin Daulay, dan Ketua Badan Wakaf Deliserdang Syawaluddin Nasution kepada perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.

Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi nazir dalam mengelola aset yang diamanahkan masyarakat.

“Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan berharap percepatan sertifikasi terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra, menyatakan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk pengamanan dan pemulihan aset sesuai kewenangan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Sapta Putra.

Delapan sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal; Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau; Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang; Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis; Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjung Morawa; serta wilayah Ramunia, Kecamatan Beringin.

Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi masjid, musala, rumah tahfiz, serta lembaga pendidikan. (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *