Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KREDIT SUDAH LUNAS? KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKAT IMBAU MASYARAKAT SEGERA URUS ROYA

4
×

KREDIT SUDAH LUNAS? KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKAT IMBAU MASYARAKAT SEGERA URUS ROYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Pelunasan kredit atau pinjaman yang dijaminkan dengan sertipikat tanah merupakan hal yang patut disyukuri. Namun, setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, masyarakat juga perlu memastikan bahwa Hak Tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah telah dihapus melalui proses roya.

Roya merupakan proses penghapusan Hak Tanggungan dari pencatatan pertanahan setelah utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut dinyatakan lunas. Proses ini penting dilakukan agar data pertanahan sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya dan tidak lagi memuat catatan Hak Tanggungan yang telah berakhir.

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat yang telah melunasi kredit agar tidak lupa mengurus roya. Dengan menyelesaikan proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status sertipikat tanahnya serta mempermudah pengurusan pertanahan di kemudian hari, termasuk apabila tanah akan dialihkan atau kembali dijadikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengurusan roya, masyarakat perlu memastikan bahwa dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap, antara lain sertipikat Hak Atas Tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan apabila tersedia, surat roya atau surat keterangan lunas dari bank maupun kreditur, serta identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga. Persyaratan dapat disesuaikan dengan kondisi berkas dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan jalur pelayanan resmi dan mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, masyarakat dapat memperoleh informasi persyaratan dan prosedur secara jelas, sehingga proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Sebab, setelah kredit dinyatakan lunas, memastikan penghapusan Hak Tanggungan melalui roya merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah.

Kredit sudah lunas? Jangan lupa urus roya. Yuk, urus kebutuhan pertanahanmu sendiri melalui layanan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Tanpa calo, lebih aman dan lebih jelas. Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat — Mudah, Transparan, Profesional, Terpercaya. (Rel/LKT)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *