Rantauprapat | METRO ONE News –Dunia Pendidikan di kabupaten Labuhan batu kini menjadi sorotan. Sebanyak 96 Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dilaporkan telah berakhir masa berlakunya dan sampai sekarang belum ada diperpanjang.
Situasi ini diduga berdampak terhadap terhambatnya pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurang lebih tiga bulan Jum ‘at (30/10/26).
Hal ini memunculkan keresahan di kalangan kepala sekolah. Karena, Dana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan utama untuk menunjang operasional sekolah, mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, air, internet, hingga kebutuhan lainnya.
Bila situasi ini terus berlarut aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah dikhawatirkan ikut terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., akhirnya memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Kamis (29/10/26). Konfirmasi terkait persoalan 96 SK Kepala Sekolah yang disebut telah berakhir masa berlakunya serta dampaknya terhadap pencairan Dana BOS. Abdi Jaya Pohan selaku Kadis Pendidikan juga merangkap Jabatan Sebagai Pj. Sekda Labuhan batu.
Menurutnya, sedang dikoordinasikan dengan kementerian, terkait dengan hal itu, akan ada solusinya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik. Namun, jawaban itu belum menjelaskan secara terperinci kementerian mana yang sedang diajak berkoordinasi, kapan proses koordinasi dimulai, serta kapan persoalan administrasi 96 Kepala Sekolah tersebut akan diselesaikan.
Publik tentu membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa solusi akan segera ditemukan.
Pertanyaannya, mengapa persoalan ini sampai berlarut-larut hingga berbulan-bulan, Apakah tidak ada langkah antisipasi dari Dinas Pendidikan sebelum masa berlaku SK berakhir.
Sejumlah kepala sekolah dan para guru mohon kepada media agar identitas mereka dapat dirahasiakan. Kata mereka kekecewaan atas belum adanya kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan kebijakan Dinas Pendidikan SK kami sudah mati, perpanjangan tidak jelas, Dana BOS tidak cair selama tiga bulan. Kami mau operasional sekolah pakai uang siapa, Apa harus terus-menerus menggunakan uang pribadi kami” ujar mereka.
Guru honorer juga ikut angkat bicara, mereka para guru honor kecewa, karena satu satunya harapan mereka adalah dari Dana BOS. “Kalau dana BOS tidak cair selama tiga bulan, bagaimana kami memenuhi kebutuhan hidup. Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi nasib kami seperti digantung. Tolong ibu Bupati melihat kondisi kami,” keluh para guru honor .
Keluhan tersebut menjadi gambaran keresahan tenaga pendidik yang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret
Persoalan ini memunculkan desakan terhadap Bupati Labuhanbatu supya turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran terkait.
Sebab, persoalan administrasi pengangkatan maupun perpanjangan masa tugas kepala sekolah tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi menghambat pelayanan pendidikan.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab sebenarnya Dana BOS belum dapat disalurkan, termasuk apakah persoalan tersebut berkaitan langsung dengan status SK kepala sekolah atau terdapat kendala administrasi lainnya.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu didesak maju untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan kenapa terdapat penyimpangan dalam tata kelola dan administrasi penyaluran Dana BOS.
Persoalan 96 SK Kepala Sekolah dan keterlambatan pencairan Dana BOS ini harus segera mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat serta dipertanggung jawabkan.
Pendidikan bukan persoalan administratif semata. Di dalamnya terdapat kepentingan ribuan peserta didik, para guru, serta keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bukan hanya koordinasi dan janji penyelesaian, tetapi kepastian kapan SK diperpanjang dan kapan hak operasional sekolah dapat kembali terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai jadwal perpanjangan 96 SK Kepala Sekolah maupun waktu penyelesaian kendala pencairan Dana BOS tersebut. (KRN)
Ket. Fhoto Abdi jaya Pohan, SH MH Kadis Pendidikan Labuhan batu.


















