Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejam, Hanya Ngutip 4 Jenjang Sawit Oknum BKO PTPN IV Kebon Janji Hampir Bunuh Tom Dan Je.

3
×

Kejam, Hanya Ngutip 4 Jenjang Sawit Oknum BKO PTPN IV Kebon Janji Hampir Bunuh Tom Dan Je.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News – Hanya mengambil 4 janjang sawit untuk Kebutuhan makan, Tom dan Je hampir kehilangan nyawa. Keduanya nyaris dihabisi oleh oknum BKO PTPN IV Kebun Janji.

Dugaan penganiayaan kepada keduanya diduga dilakukan oknum BKO berinisial HER dan dua rekannya.

Dugaan tindakan kekerasan terhadap dua warga Rantauprapat itu terjadi di lingkungan perkebunan PTPN IV Kebon Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu. Kasus itu tengah menjadi sorotan.

Keduanya mengaku mengalami dugaan penganiayaan setelah diamankan di kantor Satpam kebun PTPN IV Regional I Rantauprapat Selasa, (27/10/26).

Peristiwa disebut melibatkan seorang anggota BKO insial HER bersama dua rekannya kini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengamanan, batas kewenangan petugas, serta perlindungan terhadap masyarakat umum.

Berdasarkan penelusuran media Rabu, 28 Oktober 2026, Tom dan Je mengatakan bahwa mereka diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada di pos Satpam PTP-IV Kebon Janji.

Keduanya telah mengakui telah mengambil empat janjang buah kelapa sawit dari areal perkebunan PTPN IV Kebon Janji. Namun, menurut pengakuan mereka, buah sawit tersebut diambil semata-mata untuk memenuhi kebutuhan makan.

“Kami akui, kami mengambil empat janjang buah sawit kebun PTPN IV Janji hanya untuk buat makan. Kami diciduk dari rumah makan ke pos Satpam. Di pos Satpam kami disiksa dan dicambuk pakai selang,” sebut tom dengan nama sedih.

Tom bahkan mengaku tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan pengalaman yang menurutnya menjadi peristiwa traumatis bagi dirinya dan Je.

Tidak berhenti sampai di situ, Tom dan Je kembali menceritakan dugaan perlakuan yang mereka alami ketika berada di kantor Satpam kebun.

Menurut pengakuan keduanya, mereka telah berulang kali meminta agar tindakan kekerasan itu dihentikan. Namun, mereka mengaku tetap mengalami perlakuan yang menyakitkan.

“Kendatipun kami sudah minta ampun, namun kami disuruh kepala di lantai dan kaki di atas. Sumpah bang, sangat sakit kami rasakan. Rasanya seperti mau mati,” uangkap Tom dan Je Rabu (28/10/26).

Pengakuan itu tentu perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Apabila dugaan itu terbukti, tindakan kekerasan terhadap seseorang yang telah diamankan bukanlah persoalan sepele. Terlepas dari persoalan pengambilan empat janjang buah sawit yang juga harus diproses sesuai ketentuan hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman sendiri di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah salah seorang Satpam yang bertugas disebut mengatakan kepada awak media anggota BKO yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan personel Polri yang bertugas di Airut Polda Sumatera Utara.

Informasi itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi terkait, termasuk mengenai identitas, status penugasan, serta kewenangan personel yang dimaksud.

Apabila benar pihak yang disebut merupakan anggota Polri, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari institusi kepolisian sesuai mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang berlaku.

Sebab, masyarakat tentu berharap setiap personel yang menjalankan tugas pengamanan tetap bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Jangan sampai keberadaan petugas pengamanan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat akibat dugaan tindakan yang berada di luar prosedur.

Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, media juga berupaya meminta penjelasan kepada PAPAM (Perwira Pengaman) atau pihak yang disebut sebagai penanggung jawab BKO terkait dugaan tindakan kekerasan itu.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, hingga informasi ini disusun, pihak yang dikonfirmasi memberikan jawaban yang menghindar. Seakan berupaya menutupi dan melindungi perbuatan keji yang dilakukan anggota nya.

Sikap belum adanya tanggung jawab dan mengabaikan kejadian yang harus mendapatkan perhatian khusus dan aparat penegak hukum yang berwenang. Memproses serta mengadili BOK yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Tom dan Je.

Kasus ini bukan berarti membenarkan tindakan mengambil buah sawit tanpa izin. Pengambilan hasil perkebunan tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun penghukuman sepihak.

Empat janjang sawit yang diakui diambil oleh Tom dan Je harus menjadi persoalan tersendiri untuk ditangani sesuai hukum.

Sementara dugaan penganiayaan terhadap keduanya juga harus diperiksa secara terpisah dan objektif.

Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan hanya karena seseorang diduga melakukan kesalahan.

Hukum harus berlaku terhadap semua pihak, baik masyarakat maupun petugas yang memiliki tanggung jawab melakukan pengamanan.

Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya, Tom dan Je menyatakan ingin mencari keadilan melalui jalur hukum.

Keduanya berencana membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang mereka alami.

Langkah itu diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2026.

Dugaan peristiwa di lingkungan perkebunan PTPN IV Kebon Janji ini menjadi pengingat bahwa pengamanan aset perusahaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum.

Menjaga aset perkebunan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.

Publik kini menunggu bagaimana respons pihak PTPN IV, penanggung jawab BKO, serta institusi kepolisian terhadap pengakuan kedua warga tersebut.

Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai cerita dua warga yang mengaku menjadi korban, tanpa adanya pemeriksaan yang jelas dan transparan.

Tom dan Je berhak mendapatkan keadilan dan proses hukum atas perlakuan BKO yang berinisial HER dan kedua rekan nya. Tak hanya itu Tom dan Je juga mengharapkan nanti nya atas perlakuan yang mereka alami menjadi suatu bukti untuk pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas kepada pihak kebun PTPN IV janji Rantau Prapat. (KRN)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *