Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

1,5 M Anggaran Tercecer, Baru dibangun Tembok Penahan Dan Aspal Sudah Bergelombang. 

8
×

1,5 M Anggaran Tercecer, Baru dibangun Tembok Penahan Dan Aspal Sudah Bergelombang. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hamparan Perak | METRO ONE News – Proyek pembangunan jalan di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dianggap tak bermutu. Pengerjaan yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.563.916.000 itu, sangat kontradiktif antara besarnya pagu anggaran dengan hasil kerja. Pasalnya, tembok penahan jalan ambruk, sementara permukaan aspal terlihat bergelombang dan berlubang.

Kerusakan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan proyek. Bagaimana mungkin proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan dalam rentang Juni hingga Oktober 2026 sudah memperlihatkan kerusakan?

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kerusakan biasa. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun kualitas hasil pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun proyek itu dilaksanakan PT Aspar Sarana Wesesa dengan nomor kontrak 000.3.2/7242.4 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.563.916.000, tentunya pembangunan jalan menghasilkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Namun, kondisi tembok penahan yang dilaporkan ambruk serta permukaan aspal yang bergelombang dan berlubang justru menimbulkan tanda tanya besar.

Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis? Apakah material dan metode konstruksi sudah memenuhi standar? Bagaimana proses pengendalian mutu selama pekerjaan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh, bukan sekadar penjelasan normatif.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak, pihak terkait harus diminta mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerusakan proyek ini juga menyoroti fungsi pengawasan UPT Wilayah I. Pengawasan pekerjaan konstruksi bukan sekadar memantau aktivitas kontraktor, melainkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis, mulai dari kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga hasil akhir.

Dalam informasi yang diterima seorang pegawai UPT Wilayah I yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Roy Nanda Rahman Rangkuti dalam kaitannya dengan pengawasan pekerjaan itu

Namun, jabatan, kedudukan, serta tanggung jawab yang bersangkutan dalam proyek ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak UPT Wilayah I.

Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Apakah pemeriksaan mutu dilakukan secara berkala? Apakah kerusakan telah diketahui sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?

Jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara persoalan kualitas konstruksi baru menjadi perhatian setelah kerusakan terlihat di lapangan.

Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu dengan memerintahkan pemeriksaan langsung terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah

Demikian pula Kepala Dinas PU SDAMBMBK Deli Serdang, Parno, didesak segera menurunkan tim teknis untuk mengevaluasi kondisi fisik bangunan, khususnya tembok penahan jalan yang ambruk serta permukaan aspal yang bergelombang dan berlubang.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara visual. Diperlukan evaluasi teknis terhadap struktur konstruksi, mutu material, ketebalan aspal, kondisi lapisan pondasi, sistem drainase, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Hasil pemeriksaan juga perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab kerusakan dan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikannya.

Jika kerusakan terbukti disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pemerintah harus mengambil tindakan kontraktual, termasuk memerintahkan perbaikan sesuai kewajiban penyedia jasa dan ketentuan yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya, juga diharapkan mencermati persoalan proyek tersebut apabila terdapat indikasi awal pelanggaran hukum. (Red)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *