Langkat | METRO ONE News – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menerapkan pemberian kompensasi kepada penerima layanan atau pemohon apabila penyelenggaraan pelayanan pertanahan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan akibat kelalaian atau keterlambatan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi:
Permohonan maaf secara lisan dari petugas layanan kepada penerima layanan atau pemohon.
Pemberian souvenir atau cinderamata sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab atas ketidaksesuaian pelayanan yang terjadi.
Pemberian kompensasi ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik dalam memastikan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan tetap terpenuhi. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar senantiasa berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyadari bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan dalam menyelesaikan permohonan, tetapi juga dari kesungguhan dalam menerima masukan, melakukan perbaikan, serta bertanggung jawab apabila pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui komitmen ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Karena pelayanan yang berkualitas bukan hanya tentang memberikan layanan terbaik, tetapi juga tentang keberanian untuk bertanggung jawab dan terus melakukan perbaikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang Mudah, Transparan, Profesional, dan Terpercaya. (Rel/LKT)


















