Medan | KABARBERANDA – Senin, 11 Agustus 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan Surveyor Kadastral Berlisensi Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Bapak Denny Lukmansyah, S.T.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pelayanan pertanahan, khususnya di bidang pengukuran dan pemetaan. Dengan adanya Surveyor Kadastral Berlisensi, proses pengukuran tanah diharapkan dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Sumut menegaskan pentingnya peran Surveyor Kadastral dalam memastikan data pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Keberadaan Surveyor Kadastral Berlisensi adalah bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat lisensi kepada para Surveyor yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan. Dengan resmi dilantiknya para Surveyor Kadastral ini, diharapkan mereka mampu mengemban amanah serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi untuk mendukung tertib administrasi pertanahan di Sumatera Utara. (Rel/LKT)








