Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sharing Knowledge Pelaksanaan Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara Di Bidang Pertanahan

23
×

Sharing Knowledge Pelaksanaan Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara Di Bidang Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Direktur Penatagunaan Tanah, Sri Puspita Dewi mengikuti sharing knowledge pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara bertepat di Nusantara, Kalimantan Timur pada Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Pelaksana, Dr. Firyadi, S.P., M.Si. selaku Direktur Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara. Turut hadir dan memberikan sambutan, Mia Amalia, S.T., M.Si, Ph.D. selaku Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sharing knowledge pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang pertanahan ini bertujuan untuk tersusunnya bahan persiapan untuk pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN di Bidang Pertanahan berdasarkan PP No.27 Tahun 2023 tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Direktur Hukum Otorita IKN, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, beserta Dinas terkait. (Rel/SB)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60