Jakarta | KABARBERANDA – Dalam penataan ruang, pengaturan bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat sangat diperlukan antara lain untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas, memperbaiki mutu perencanaan, serta membantu terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (Rel/SB)








