Jakarta | KABARBERANDA – Mau tahu status tanahmu terdaftar atau belum? Gunakan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan. Lewat SKPT, Sobat BPN bisa mendapatkan informasi resmi terkait: Status tanah terdaftar / belum. Atas nama siapa terdaftar. Data fisik & data yuridis tanah. Apakah tanah sedang bersengketa, disita, atau dijadikan jaminan
Dengan SKPT, urusan jual beli, peralihan hak, hingga pengajuan kredit di bank jadi lebih aman dan terjamin kepastian hukumnya. (Rel/SB)








