Tasikmalaya | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktur Landreform didampingi Kepala Subdirektorat P5T, melakukan koordinasi dengan Bupati Tasikmalaya terkait pelaksanaan kegiatan DIP4T untuk penataan kembali P4T pada lokasi eks HGU yang direncanakan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Tasikmalaya, Rabu (20/08).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tasikmalaya menyampaikan bahwa HPL yang akan dimohonkan oleh Pemerintah Daerah akan diperuntukkan bagi berbagai kegiatan strategis, di antaranya pengembangan kawasan industri, pendidikan, pertanian, serta sektor lain yang mendukung pembangunan daerah.
Selanjutnya, dilaksanakan koordinasi teknis antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya guna merumuskan langkah perencanaan pelaksanaan kegiatan DIP4T.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian penting dari upaya penataan kembali pemanfaatan tanah eks HGU agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Rel/LKT)








