Jakarta | KABARBERANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Implementasi layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Melalui layanan Peralihan Hak Elektronik, proses administrasi peralihan hak atas tanah kini dapat dilakukan secara digital dengan standar keamanan yang terjamin.

Hingga 26 Agustus 2025, sejumlah Kantor Pertanahan di berbagai wilayah telah resmi melaksanakan layanan ini. Kehadiran layanan Peralihan Hak Elektronik diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan digital pertanahan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia. (Rel/LKT)








