Jakarta | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Rapat yang berlangsung secara luring dan daring di Ruang 201 Ditjen PTPP ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Hukum Ditjen PTPP, Siyamto. Kegiatan turut dihadiri oleh Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono, Kepala Bagian Perundang-undangan II, para pejabat administrator Ditjen PTPP, perwakilan unit kerja terkait, serta tim penyusun regulasi.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 agar lebih relevan dengan kebutuhan implementasi di lapangan.
Melalui forum ini, Ditjen PTPP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung percepatan pengadaan tanah, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (Rel/LKT)








