Jakarta | KABARBERANDA – Dulu pendaftaran tanah dilakukan secara manual dengan banyak dokumen fisik, proses panjang, dan rawan hilang. Kini melalui Sertipikat Elektronik, pendaftaran tanah berubah menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. Data tersimpan terpusat dalam sistem nasional dan mudah diakses secara digital. Prosesnya pun lebih efisien karena hemat kertas, biaya, dan waktu, serta terintegrasi dengan berbagai instansi.
Bagi masyarakat kehadiran Sertipikat Elektronik membawa kemudahan nyata. Tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik, semua bisa dilakukan secara online, dan kepastian hukum pun lebih terjamin. Inilah wujud modernisasi pertanahan, dari manual ke digital. (Rel/SB)








