Langkat | KABARBERANDA – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Fasilitasi Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Selasa (16/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Nurlian, S.H., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Langkat, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Bapenda Kabupaten Langkat, serta Camat Wampu.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Zona Nilai Tanah (ZNT), yakni hamparan bidang atau beberapa bidang tanah yang membentuk poligon dengan nilai tanah relatif sama. Batasan ZNT dapat berupa garis imajiner maupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah, dengan perbedaan nilai yang ditentukan melalui analisis petugas menggunakan metode perbandingan harga pasar dan pendekatan biaya (SOPI Direktorat Penilaian Tanah, 2020).
Penyusunan ZNT bertujuan untuk menyediakan informasi potensi dan nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional. Informasi ini menjadi dasar penting dalam mendukung kebijakan pertanahan, perencanaan pembangunan, serta mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan data nilai tanah, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Langkat. (Rel/LKT)








