Jakarta | KABARBERANDA– Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Sinkronisasi Substansi Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Selatan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pada Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat sebelumnya terkait penyusunan perubahan sekaligus penguatan regulasi dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Embun Sari menegaskan peran Badan Bank Tanah sebagai penjamin ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria.
“Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria oleh Bank Tanah merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka redistribusi tanah, hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP 64/2021,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, mengusulkan penambahan substansi pada Pasal 4 huruf (d), yakni TORA dari pengalokasian tanah HPL Badan Bank Tanah.

Menanggapi usulan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, Nazib Faizal, menyarankan agar pembahasan mengenai dampak serta risiko tidak diakomodasinya usulan tersebut dapat didiskusikan lebih lanjut oleh Badan Bank Tanah.
Rapat ini turut dihadiri secara luring oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infra; Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Wakil Kepala Divisi Perolehan II, Badan Bank Tanah; Direktur Landreform; serta Sekretaris Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh perwakilan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Rel/LKT)








