Jakarta | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform bersama Urban Poor Consortium (UPC) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara Ditjen Penataan Agraria dengan Koalisi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP), yang sebelumnya bersama organisasi masyarakat sipil dan universitas telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan. Upaya ini ditujukan untuk memperjuangkan keadilan sosial serta menjamin hak warga atas ruang hidup yang layak.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam FGD antara lain model pemilikan tanah secara individual maupun kolektif, penyesuaian substansi Reforma Agraria Perkotaan dengan revisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023, pengaturan sumber pendanaan, serta kriteria subjek penerima Reforma Agraria Perkotaan.
FGD ini diikuti secara luring dan daring oleh pejabat serta staf di lingkungan Ditjen Penataan Agraria, perwakilan Direktorat Konsolidasi Tanah, Direktorat Pengaturan dan Penetapan HAT dan Ruang, Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Biro Humas, hingga anggota koalisi GRRAP (UPC, Rujak Center for Urban Studies, KCMM, JRMK, LBH Surabaya).
Selain itu, hadir pula sejumlah pakar dan praktisi di bidang agraria seperti Noer Fauzi Rachman, Maria Sumardjono, Dianto Bachriadi, Rahma Mary, Hari Prabowo, dan Suroto. (Rel/LKT)








