Jakarta | KABARBERANDA – Dalam proses pengadaan tanah, sering kali masih ada bidang tanah sisa yang tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Agar pemilik tanah tetap mendapatkan kepastian hak dan rasa keadilan, pemerintah menetapkan mekanisme pemberian ganti kerugian melalui tahapan yang jelas dan terukur.
Tanah sisa ≤ 100 m² → langsung bisa diberi ganti kerugian. Tanah sisa 100 m² → perlu kajian bersama instansi dan tim teknis. Hasil kajian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pemberian ganti kerugian.
Dengan mekanisme ini, hak masyarakat tetap terlindungi dan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan. (Rel/SB)








