Medan | METRO ONE NEWS — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan PSU di Wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring sebagai bagian dari program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penertiban serta pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah dan instansi terkait.
Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi aset, menyelesaikan permasalahan aset yang belum tertib, serta memastikan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Rel/LKT)


















