Langkat | METRO ONE News – Seorang oknum Perawat Kesehatan asal Langkat berinisial JLH alias IP sudah bertahun – tahun membuka praktek mandiri ditempat kediamannya di desa Paya Rengas
kecamatan Hinai kabupaten Langkat. Prakteknya diduga belum mengantongi Surat Izin Keperawatan Mandiri maupun Bidan Mandiri. Diminta Polres Langkat turun ke lokasi dan tangkap pelakunya.
Dari informasi yang didapat media ini, IP yang sudah lama membuka praktek didunia kesehatan di rumahnya itu diduga tidak tamat pendidikan keakademisan layaknya seorang Perawat yang bergelar D4 ataupun S1.(S2) .
IP hanya mengandalkan pengalaman kerjanya sebagai nakes di Rumah Sakit Insani Stabat membantu Dr Sires.
Hanya berbekal pengalaman di RS yang sudah tutup itu IP berani membuka praktek dirumahnya diduga tanpa mengantongi izin dan memasang plang izin praktek dari dinas kesehatan kabupaten Langkat. Namun perjalanan Prakteknya IP itu lancar- lancar saja, adem, ayem dan aman.
“Ya bang, cobalah lihat dirumah nya itu, tidak ada plang apapun sama sekali, itukan menunjukkan kalau prakteknya dia tidak ada izinnya dari dinas kesehatan” sebut masyarakat Hinai pada awak media ini.
“Kitapun ragu apakah dia seorang bidan atau seorang perawat biasa, karena Plang papan nama merek tidak ada terpasang di rumahnya tempat dia berpraktek”
Guna perimbangan berita Media mencoba mengkonfirmasi JLH alias IP melalui telepon WatshAap di sore Jum’at,(6/09/2055)
Ditanyakan padanya sehubungan hal Praktek ilegalnya itu IP malah balik bertanya dengan nada tinggi dapat nomor dia darimana, dia menyanggah kalau dia tidak membuka praktek, dia (IP) hanya membantu saudaranya.
” Abang dari mana? , dapat nomor aku darimana? Siapa yang ngasi nomor sama abang? saya tidak buka prektek ya, saya hanya membantu keponakan saya yang bekerja di Puskesmas, itukan boleh boleh saja ” Saat ditanya tentang izin dan dan papan pelang izin praktik dari dinas kesehatan IP langsung mengakhiri telepon seraya berkata ” nanti saya hubungi lagi ya.
Hal ini mendapat sorotan panas dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum DPW Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Sumut Arifani SH. MH. Orang yang akrab disapa Mas Arip ini mengingatkan IP bahwa
“Setiap perawat maupun bidan yang membuka praktik mandiri wajib mengantongi izin praktik yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, membuka praktik tanpa izin dianggap ilegal dan dapat membahayakan kesehatan pasien, sehingga sanksi tegas dapat diberikan.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya yang memberikan dasar hukum untuk praktik keperawatan mandiri. Untuk melakukannya, perawat harus memenuhi syarat seperti memiliki pendidikan minimal Ners (profesi), mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari dinas kesehatan setempat.
Kalau IP bekerja dalam prakteknya sebagai Bidan dia dilarang keras membuka praktik tanpa izin, itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, yang mewajibkan setiap bidan memiliki Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk menjalankan praktik mandiri. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kita tegaskan disini berdasarkan Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa “tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa izin dapat dipidana dengan denda maksimal Rp100.000.000,00.
Membuka praktik tanpa izin dianggap ilegal dan dapat membahayakan kesehatan pasien, sehingga sanksi tegas dapat diberikan” Pungkas Arifani. (Syah)


















