Binjai | METRO ONE News – Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik dan komitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Binjai melaksanakan pengantaran sertipikat kepada Bapak ST Amiruddin Chan, penerima layanan balik nama waris yang beralamat di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Pengantaran sertipikat ini merupakan bagian dari program LANPEKAT (Layanan Pengantaran Sertipikat), sebuah terobosan baru yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kegiatan pengantaran sertipikat ini dilakukan oleh Tim Inovasi LANPEKAT yang bertugas memastikan dokumen diterima langsung oleh pemiliknya dalam kondisi aman dan sesuai prosedur. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menerima hasil pelayanan pertanahan secara cepat dan efisien, sekaligus menghemat waktu dan biaya perjalanan. Inovasi ini menjadi salah satu bentuk nyata penerapan prinsip pelayanan prima, di mana BPN hadir langsung untuk memberikan solusi yang lebih mudah, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelaksanaan LANPEKAT di Kantor Pertanahan Kota Binjai diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan. Pengantaran sertipikat kepada Bapak ST Amiruddin Chan menjadi contoh keberhasilan awal dari implementasi program ini, yang tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga mempererat hubungan antara masyarakat dan instansi pemerintah. Dengan inovasi seperti LANPEKAT, Kantor Pertanahan Kota Binjai terus berupaya menghadirkan layanan yang modern, efisien, dan humanis, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pertanahan. (Rel/BNJ)


















