Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Pembahasan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penatausahaan Blanko pada Senin, 10 November 2025.
Menindaklanjuti hasil pembahasan Rapat Proses Bisnis dan SOP Penatausahaan Blanko tanggal 14 Oktober 2025, bahwa akan dilaksanakan pembahasan lanjutan mengenai Proses Pengelolaan Blanko untuk Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas potensi temuan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan sertipikat dan PNBP melalui penyusunan SOP Penatausahaan Blanko sebagai pedoman Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan pengelolaan Blanko
Kepala Subbagian Tata Usaha, Dahliana Br. Tarigan, S.SiT, M.H.hadir bersama pengelola blanko pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Kegiatan ini merupakan bagian terpenting untuk pelaksanaan penatausahaan Brang Milik Negara.
“Tata cara pengelolaan sertifikat elektronik dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan transparan — mulai dari pendataan peserta, verifikasi hasil pelatihan, hingga penerbitan dan penyimpanan sertifikat secara digital. Proses ini menjamin keaslian, keamanan data, serta kemudahan akses bagi seluruh peserta dan lembaga terkait.” ujar Dahliana Br. Tarigan.
Tujuan penatausahaan blanko sertipikat elektronik adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan sertipikat tanah yang aman, akurat, dan terjamin keasliannya melalui pengelolaan blanko yang tertib dan transparan. (Rel/LKT)


















