Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Evaluasi dan Percepatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Matangkan Penanganan Residu PTSL

49
×

Evaluasi dan Percepatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Matangkan Penanganan Residu PTSL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabanjahe | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menggelar rapat evaluasi dan percepatan penanganan residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai langkah strategis untuk menuntaskan sisa pekerjaan sertifikasi tanah yang belum terselesaikan pada tahun berjalan.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Karo tersebut dihadiri oleh para koordinator tim, serta petugas lapangan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PTSL. Dalam kesempatan itu, Ibu Monalisa Aritonang, S.Sos., M.A.P. selaku Sekretaris pada panitia menegaskan pentingnya sinergi dan akurasi data guna memastikan seluruh residu dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu.

Dalam pemaparannya, tim teknis mempresentasikan progres penyelesaian PTSL, termasuk kendala yang kerap ditemui di lapangan, seperti ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, batas bidang tanah yang belum disepakati, serta berkas permohonan yang membutuhkan verifikasi tambahan. Melalui rapat ini, seluruh permasalahan dibahas secara komprehensif untuk menentukan solusi percepatan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap bidang tanah yang masuk dalam daftar residu dapat ditangani dengan cepat, akurat, dan tetap sesuai ketentuan. Kolaborasi di lapangan menjadi kunci penyelesaian,” ujar Ibu Monalisa Aritonang, S.Sos., M.A.P.

Selain evaluasi, rapat ini juga menghasilkan langkah-langkah strategis seperti penjadwalan ulang verifikasi lapangan, penguatan komunikasi dengan pemerintah desa, serta pendampingan lebih intensif kepada masyarakat yang masih memiliki berkas belum lengkap.

Melalui upaya terkoordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menargetkan penyelesaian residu PTSL dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Dengan terselenggaranya rapat tersebut, diharapkan proses penuntasan PTSL di Kabupaten Karo dapat mencapai hasil maksimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berkepastian. (Rel/TK)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *