Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Kamis, 20 November 2025.
Pelaksanaan opname fisik dan klasifikasi atas tunggakan layanan serta residu kegiatan PTSL bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kita dalam memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menelusuri dokumen yang belum terselesaikan, memetakan berkas yang masih tertunda, serta mengelompokkan berdasarkan jenis permasalahan, tingkat kelengkapan, dan status lanjutannya.
Melalui klasifikasi yang terarah, setiap berkas akan memiliki arah tindak lanjut yang jelas—mulai dari verifikasi data, perbaikan kelengkapan administrasi, hingga penetapan status akhir. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan kualitas data pertanahan, mempercepat layanan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas pelayanan pertanahan. (Rel/LKT)


















