Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Rugikan Negara 20 M Kejari Langkat Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Smart Board. 

37
×

Rugikan Negara 20 M Kejari Langkat Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Smart Board. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Penetapan kedua tersangka ini disampaikan Kajari Langkat Asbach SH MH, saat konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025), sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers itu Kajari Langkat Asbach SH pula didamping Kasi Pidsus Rizky Ramdhani SH, Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Pidana Umum, serta Kasi BB, juga menghadirkan tersangka SP

“Saat ini, kami telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, kami menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SA (mantan Kadis Pendidikan Langkat) merangkap sebagai PPK, dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S,” ujarnya.

Asbach menjelaskan, bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

“Saat ini tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama,” paparnya.

Menurutnya, proyek pengadaan Smartboard yang menguras anggaran sebesar Rp49,9 Miliar ini, berdasarkan penghitungan ahli telah merugikan keuangan negara diduga mencapai Rp20 miliar hasil mark up.

Saat ditanyakan apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

“Untuk FH, kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, FH tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Kami juga nantinya akan melayangkan panggilan ketiga kepada FH. Sementara, dari hasil pemeriksaan kepada pihak rekanan perusahaan penyedia barang, kita akan sampaikan hasilnya pada kesempatan lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar ini perinciannya yakni, untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar

Keterlibatan Supriadi

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, meskipun Supriadi posisinya sebagai Kasi Sarpras Bidang SD, namun yang bersangkutan bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak. Namun anehnya, seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan di akun yang bersangkutan.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, transaksi pembelian smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs e-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.

“Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disahkan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses e-purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024 serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024, bahkan di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, Ini jelas-jelas monopoli,” ungkap sumber di Disdik Langkat yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.

Sumber menjelaskan, bahwa posisi Supriadi ini tergolong sangat istimewa. Pasalnya, selain pembagian Smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima sebanyak 4 unit.

Padahal secara aturan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga) harus ada naskah perjanjian hibah. Sementara mata anggaran pembelian smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pem

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *