Medan | METRO ONE News – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) II Medan dalam rangka pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Periode III Tahun 2025 yang dilaksanakan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan dan penertiban aset bekas milik asing/Tionghoa berjalan sesuai ketentuan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Melalui rapat ini, tim melakukan pendalaman data, pembahasan teknis, serta penyelarasan langkah tindak lanjut guna mendukung kelancaran penyelesaian ABMA/T di wilayah Sumatera Utara. (Rel/SB)


















