Batam | METRO ONE News – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta fasilitasi persetujuan substansi RTRW dan RDTR tahun 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 bertempat di Wyndham Panbil pada Senin (15/12/25).
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi agar pelaksanaan penataan ruang tahun 2026 berjalan lebih efektif dan terarah.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin yang menekankan bahwa mewujudkan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkannya.
Ia pun berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat mengidentifikasi berbagai permasalahan dan tantangan yang ada dalam pelaksanaan penataan ruang serta menemukan solusi untuk permasalahan tersebut.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti dalam arahannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan pertemuan lintas sektor untuk sekitar 84 RDTR dan 32 RTRW.
Namun demikian, hasil penerbitan persetujuan substansi dari proses lintas sektor tersebut masih relatif rendah, yakni baru 35 untuk RDTR dan 11 untuk RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi. Kondisi ini disebabkan masih banyaknya substansi hasil koreksi, terutama terkait legal drafting, yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh hasil koreksi agar proses persetujuan substansi dapat dipercepat, dengan perhatian khusus pada ketepatan penyusunan legal drafting sebelum dokumen diajukan kembali. (Rel/SB)


















