Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat hadiri Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Status Tanggap Darurat Bencana serta SK Bupati Langkat terkait penetapan data masyarakat terdampak dengan kategori Rumah Rusak Berat, Jumat (02/01/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Bapak Martin Leonard Damanik, S.H. selaku Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Rapat ini digelar sebagai upaya percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam pembangunan 714 unit Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah bersama jajaran terkait memastikan bahwa proses pembangunan Huntap dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Langkah ini menjadi wujud komitmen untuk menghadirkan kepastian, perlindungan, dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak bencana, sehingga mereka dapat kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan. (Rel/LKT)


















