Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Data Palsu Seleksi PPPK Paruh Waktu, Bupati Karo Bungkam Sekda Nyeleneh

159
×

Dugaan Data Palsu Seleksi PPPK Paruh Waktu, Bupati Karo Bungkam Sekda Nyeleneh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanah Karo | METRO ONE News – Kasus dugaan data palsu dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tanah Karo, jadi trending topik sejak dua minggu terakhir. Tapi Bupati menanggapi dengan enteng, terkesan cuek dan cendrung bungkam. Sekdanya pun demikian, tak berani berkomentar malah lebih menjurus “nyeleneh”

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (6/1/26) sama sekali tak berkomentar. Pesan yang jelas terkirim itu dibiarkan tak berjawab. Sementara Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting S.STP.MM yang dikonfirmasi sebelumnya Rabu (31/12/25) malah bertanya balik ke wartawan dan meminta data.

Mengingat antara Bupati dan Sekda yang sama sama seirama untuk diam, menambah indikasi kebenaran dugaan data palsu. Jika memang issu itu hanya embusan angin sore, setidaknya antara Bupati dan Sekda siap memberikan kejelasan. Agar masyarakat paham dan tidak bertanya tanya sekaligus menepis preseden buruk terhadap kepemimpinan Bupati Karo.

Mencuatnya masalah dugaan data paksu ini disampaikan sumber metro one news yang layak dipercaya. Sumber menyebutkan dugaan data palsu itu melibatkan AYGS yang sudah dilantik sebagai PPPK paruh waktu. AYGS baru diangkat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Barusjahe pada tahun 2022. Padahal, surat edaran Menteri PANRB secara tegas menghentikan penerimaan tenaga honorer paling lambat 30 Desember 2021. Artinya, sejak tanggal itu seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.

Namun anehnya, AYGS dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Syarat utama yang seharusnya wajib dipenuhi yaitu pernah menjadi tenaga honorer minimal satu tahun masa kerja sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Sementara fakta menunjukkan, yang bersangkutan baru mulai bekerja sebagai honorer tahun 2022, sehingga secara hukum dan administrasi tidak mungkin memenuhi masa kerja minimal yang disyaratkan.

Indikasi pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dengan kondisi itu, maka muncul dugaan kuat telah terjadi pemalsuan data masa kerja honorer, terdapat rekayasa administrasi kepegawaian, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang memfasilitasi prosesnya. AYGS adalah anak dari mantan Camat Barusjahe yang saat ini bertugas di salah satu bagian di kantor Bupati Karo. (Red)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *