Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bekas Gudang Penimbunan BBM Liar Di Lahan Milik PTPN Disulap Jadi Tempat Pembuangan Limbah Cangkang Seafood.

55
×

Bekas Gudang Penimbunan BBM Liar Di Lahan Milik PTPN Disulap Jadi Tempat Pembuangan Limbah Cangkang Seafood.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hamparan Perak | METRO ONE News – Bangunan Liar berdiri megah tepat di kawasan areal perkebunan PTPN di desa Klumpang Kebun, kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Menurut informasi bangunan itu dulunya dijadikan gudang penyimpanan BBM. Kali ini beralih fungsi sebagai tempat pembuangan limbah cangkang Seafood (Kerang) yang berasal dari salah satu pabrik di KIM 2

Lebih anehnya lagi bangunan yang bertembok beton itu bukan hanya dijadikan pembuangan limbah cangkang kerang saja, juga sebagai pengolahan daur ulang sampah plastik.

Dari hasil investigasi di lokasi, gudang tanpa plank izin usaha dijadikan tempat menampung limbah cangkang kerang dan limbah plastik yang berasal dari KIM 2 dan akan diolah menjadi bahan industri kembali.

Salah satu pria tua yang bertugas sebagai penjaga gudang mengatakan, tumpukan limbah cangkang berasal dari salah satu pabrik di KIM 2 bisnis seorang pria berinisial HR.

“Ini limbah dari KIM 2 pabrik kerang, memang dibuang di sini, ini usaha HR”, ujar pria tua penjaga itu

Lebih anehnya lagi bangunan ini berdiri megah di areal perkebunan PTPN, dan bukan berdiri di kawasan industri, melainkan berdiri di areal PTPN dan berdekatan dengan areal perkuburan Muslim.

Belum diketahui pasti siapa pemilik gudang dan siapa HR pengelolah pembuangan limbah ini. Jika memang benar kegiatan ini tidak memiliki izin, pihak dinas lingkungan hidup khususnya kabupaten Deli Serdang diharap meninjau lokasi. Pihak Dirut PTPN juga diminta tindak tegas yang terlibat dalam kegiatan di areal perkebunan PTPN itu. Siapa sebenarnya HR, dan siapa dibalik bangunan megah ini?

Masyarakat berharap, instansi serta dinas terkait melakukan investigasi ke lokasi dan memberikan tindakan tegas terhadap pemilik usaha yang diduga menjalankan usaha tanpa kelengkapan izin.

“Kalau usaha dijalankan tanpa izin, kami menduga kegiatannya ilegal dan akan berdampak kepada warga sekitar yang berjarak tidak jauh dari bangunan tersebut,” ujar salah seorang warga.

Kasi trantib Kecamatan Hamparan Perak Iskandar saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu.

“Baik bang trimakasih informasi nya, saya kordinasi terlebih dahulu kepada PJ Kades nya ya bang, akan kami tidak lanjuti”, ujar Iskandar (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *