Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Sosialisasi Layanan Pergantian Sertipikat Tanah Terdampak Bencana Banjir sebagimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/HK.02/1891-100/XII/2025 tentang Petunjuk Pelayanan Pertanahan Terhadap Masyarakat Terdampak Bencana Banjir dan Longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Sosialisasi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak musibah. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan pengajuan pergantian sertipikat yang rusak, hilang, atau tidak dapat digunakan akibat bencana banjir.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak memperoleh akses layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus meminimalisir kendala administrasi di kemudian hari. Dengan pendampingan dan informasi yang tepat, diharapkan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan rasa aman bagi pemegang hak atas tanah.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat setempat, dan masyarakat, layanan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana, serta komitmen berkelanjutan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang responsif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rel/LKT)


















