Karo | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan dan pengamanan aset umat melalui kegiatan sertipikasi Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Karo. Upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan sekaligus perlindungan hukum atas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Komitmen ini diwujudkan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Peresmian Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Desa Sinaman, Kabupaten Karo, pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berupaya memberikan jaminan hukum atas status tanah yang digunakan untuk sarana ibadah dan kegiatan keagamaan. Hal ini sejalan dengan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, aman, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berharap, dengan diterbitkannya sertipikat Tanah Wakaf, keberadaan Masjid Al-Hidayah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar serta menjadi pusat kegiatan keagamaan yang nyaman dan berkelanjutan. Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertipikasi Tanah Wakaf sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dan bentuk nyata penyelamatan aset umat. (Rel/TK)


















