Medan | METRO ONE News – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medan Johor yang diduga dijadikan lokasi praktik jual beli bayi.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada 13 Desember 2025 dan baru terungkap ke publik pada Kamis (15/1/2026), setelah polisi melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Salah satu tersangka perempuan berinisial HD disebut sebagai pelaku utama, sementara tersangka lainnya diduga terlibat sebagai perantara, penjual, hingga pihak pendukung dalam jaringan tersebut. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan dua bayi masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Penggerebekan ini sontak mengejutkan warga setempat yang mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan warga berdatangan untuk menyaksikan proses penindakan, bahkan sebagian di antaranya merekam kejadian tersebut dan membagikannya melalui media sosial.
Kini kesembilan tersangka di boyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AW)


















